Kamis, 29 Desember 2011

ANTIVIRUS TERBAIK TAHUN 2012

Dengan Tema “2011 AntiVirus Software Review Product Comparisons” Kembali lagiTopTenReviews. Com memberikan hasil review tentang 10 software antivirus terbaik 2011.
Adapun point – point yang digunakan sebagai kriteria dalam penilaian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mudah dalam penggunaannya, sebuah software antivirus hendaknya mudah dalam penggunaannya, sehingga orang-orang awan dapat dengan mudah menggunakannya.
2. Efektif dalam mengidentifikasi virus, software Antivirus yang terbaik adalah yang mampu mengindentifikasi file-file/dokumen yang terinfeksi dengan cepat dari awal sampai habis dalam proses scanning
3. Efektif dalam karantina dan pembersihan file yang terinfeksi, Software antivirus yang baik juga harus mampu membersihkan, menghapus atau mengkarantina file-file yang terinfeksi serta menjaganya dari virus-virus nakal
4.) Laporan aktivitas, software antivirus sebaiknya mampu memberikan pengetahuan tentang aktivitas scanning secara real-time. Yang pastinya tentang virus itu sendiri.
5.) Fitur,Fitur yang baik dalam sebuah antivirus digunakan untuk melakukan settingan agar melakukan proteksi terhadap virus secara penuh.
6.) Kemudahan dalam installasi, ini adalah hal yang sangat penting karena software antivirus sebaiknya sangat cepat dalam melakukan instalasi, membuat mudah utk cepat keluar dari instalasi beralih ke “initial scan” dengan hanya melakukan double-click pada mouse saja.
7.) Layanan Bantuan, terakhir Software antivirus yang High-end datang dengan banyaknya “help”, dilengkapi support via email, online chat atau “over the telephone”.

Dan berikut ini adalah urutannya :

1. Trend Micro

trend anti virus 7 Antivirus Terbaik 2011

2. Avira AntiVira

 7 Antivirus Terbaik 2011

3. G DATA AntiVirus

4. F-Secure Anti-Virus

 7 Antivirus Terbaik 2011

5. AVG Anti-Virus

avg anti virus 7 Antivirus Terbaik 2011

6. ESET Nod32 Antivirus

nod 32 anti virus 7 Antivirus Terbaik 2011

7. Norton AntiVirus

norton 640x640 7 Antivirus Terbaik 2011

Rabu, 28 Desember 2011

plebisit dalam hukum internasional


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Negara merupakan salah satu objek hukum internasional yang ditetapkan dalam PBB yang memiliki kedaulatan tertinggi dibandingkan dengan kedaulatan objek internasional yang lainnya.  Ini dibuktikan dengan pendapat Grotius bahwa pada abad ke-19 objek hukum internasional hanya lah negara saja, karena menurutnya hanya Negara yang memiliki kedaulatan tertinggi.
Suatu negara dapat dikatakan benar-benar menjadi sebuah negara harus mengandung 4 unsur terbentuknya negara. Salah satunya adalah memiliki wilayah tersendiri yang diakui oleh negara-negara internasional.
Cara mendapatkan wilayah suatu negara pun memiliki beberapa cara yang telah  dipelajari di dalam hukum internasional.  Cara memperoleh wilayah negara pun berbeda-beda seperti Prescription (daluwarsa), Accretion (pertambahan), Cession (penyerahan), Conquest (penaklukan), dan Occupation (pendudukan).





B.   Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah teori dalam hukum internasional mengenai prinsip dan cara memperoleh wilayah negara?
2.      Bagaimanakah  sengketa the case concerning East Timor (Portugal vs Australia) tahun 1995 jika dilihat melalui pandangan plebisit?















BAB II
PEMBAHASAN

A.      PRINSIP MENDAPATKAN WILAYAH NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Dalam hukum internasional, sebuah negara dapat memperoleh wilayah negaranya dalam bererapa cara yang digunakanya. Adapun cara tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Occupation/Pendudukan
Okupasi merupakan penegakan kedaulatan atas wilayah yang tidak berada dibawah penguasaan negara manapun, baik wilayah yang baru ditemukan ataupun wilayah yang ditinggalkan oleh negara yang semula menguasainya (namun untuk yang kedua kemungkinan tidak pernah dilakukan). Secara klasik, pokok permasalahan dari suatu Okupasi adalah adanya suatu terra nullius. Wilayah yang didiami oleh suku-suku bangsa atau rakyat-rakyat yang memiliki organisasi sosial dan politik tidak dapat dikatakan termasuk dalam kualifikasi terra nullius. Apabila suatu wilayah daratan didiami oleh suku-suku atau rakyat yang terorganisir, maka kedaulatan wilayah harus diperoleh dengan perjanjian-perjanjian lokal dengan penguasa-penguasa atau wakil-wakil suku atau rakyat tersebut. Dalam menentukan apakah suatu okupasi telah dilakukan sesuai dengan hukum internasional atau tidak, maka prinsip keefektifan (effectiveness) harus diterapkan.


Occupation adalah cara memperoleh suatu wilayah yang tidak pernah dikuasai oleh negara lain atau ditelantarkan oleh penguasa sebelumnya. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Ø  Wilayah tersebut tidak dikuasai oleh pihak manapun.
Ø   Proses kepemilikan harus dilakukan oleh negara dan bukan sektor swasta atau bahkan individual
Ø   Kekuasaan terhadap wilayah tersebut harus berada dalam posisi “terbuka, terus menerus, efektif dan damai”. Disebutkan pula bahwa kekuasaan terhadap wilayah tersebut haruslah aktual/nyata dan bukan hanya nominal/klaim saja.
Ø   Negara yang menduduki wilayah tersebut harus menunjukkan adanya niatan untuk melakukan penguasaan. Hal ini biasanya ditunjukkan dengan melakukan tindakan-tindakan administratif terhadap wilayah tersebut. Dari sisi lain, bagi negara yang merelakan wilayahnya diambil oleh negara lain harus menunjukkan animus relinquendi. 

2.      Prescription/Preskripsi
Metode ini adalah proses perolehan wilayah yang tadinya dikuasai oleh negara lain namun karena satu dan lain hal maka penguasaan tersebut menjadi tidak efektif atau daluwarsa.
Ada dua cara untuk memperoleh wilayah melalui metode ini:
·         Immemorial Possession yaitu dimana negara mendapatkan kedaulatannya atas suatu wilayah setelah menguasainya sampai sangat lama sehingga penguasa sebelumnya tidak bisa diketahui lagi.
·         Adverse Possession berupa kondisi dimana penguasa sebelumnya diketahui namun, karena penguasa baru telah secara efektif melakukan pemerintahannya sehingga penguasa lama seperti telah kehilangan kekuasaan untuk menjalankan fungsinya di wilayah tersebut. Penguasa baru dalam hal ini harus mendapatkan semacam “pembiaran” atas tindakan dan kebijakan yang dilakukan dari penguasa sebelumnya. (acquiescence principle). Dalam praktek sangat susah membedakan antara occupation dan prescription sehingga biasanya hanya mengandalkan putusan yang dikeluarkan oleh badan arbitrasi atau badan pengadilan internasional lainnya.

3.      Accretion dan Avulsion
Accretion disebabkan oleh gerakan alam yang terjadi secara bertahap sehingga memunculkan/mengurangi wilayah bagi suatu negara, misalnya proses pengendapan atau erosi akibat gerakan sungai. Sementara itu Avulsion adalah gerakan alam secara mendadak yang merubah landscape suatu negara sehingga sebagain wilayah menjadi hilang/bertambah. Dalam proses accretion maka garis perbatasan bisa berubah sesuai dengan gerakan alam yang perlahan dan bertahap tadi namun dalam situasi avulsion, maka garis perbatasan suatu negara tidak berubah.

4.      Cession
Metode ini adalah pengalihan kedaulatan suatu wilayah dari satu negara ke negara lainnya dengan melalui suatu perjanjian. Dalam perjanjian itu disebutkan secara tegas, adanya satu negara sebagai pihak yang melepaskan kedaulatan dan pihak negara lainnya menerima kedaulatan atas suatu wilayah tertentu. Jika akibat dari penyerahan kedaulatan tersebut berimbas kepada pihak ketiga, maka hak yang selama ini dinikmati oleh pihak ketiga harus dipertahankan sampai kemudian terjadi perjanjian baru antara pihak ketiga dan pihak penguasa baru tersebut.




5.      Conquest/Penaklukan
Sebelum negara-negara sepakat untuk mencegah penggunaan kekerasan sebagai kebijakan nasional, perolehan suatu wilayah baru dapat dilakukan dengan jalan melakukan penaklukan terhadap kekuasaan negara lain.
·         Subjugation atau Debellation adalah kondisi dimana angakatan bersenjata suatu negara telah dihancurlebrukan oleh kekuatan pendatang yang kemudian menguasai dan menaklukkan wilayah tersebut
·         Implied Abandonment adalah kondisi dimana angkatan bersenjata yang kalah dalam peperangan pergi meninggalkan suatu wilayah sehingga memungkin angkatan bersenjata negara lain untuk masuk dan menaklukan wilayah tersebut.

6.      Plebisit (Plebiscite)
Plebisit adalah pengalihan suatu wilayah melalui pilihan penduduknya, menyusul dilaksanakannya pemilihan umum, referendum, atau cara-cara lainnya yang dipilih oleh penduduk.


B.       SENGKETA TIMOR TIMUR (THE CASE CONCERNING EAST TIMOR)


Tuntutan kemerdekaan dari berbagai bangsa, suku ataupun etnis banyak terjadi, hal ini membuat kita berpikir untuk mengetahui apa sebenarnya yang menjadi penyebabnya, padahal pihak yang meneriakkan kemerdekaan itu merupakan bagian dari suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
Pada umumnya pihak-pihak yang menginginkan kemerdekaan tersebut adalah pihak-pihak yang merupakan golongan minoritas atau suatu etnik atau sebagian penduduk di suatu Negara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh pemerintah yang berkuasa.
Pada umumnya wilayah yang menginginkan kemerdekaan terdapat gerakan pembebasan yang merupakan cerminan dari sebagian ataupun keseluruhan dari rakyat di wilayah tersebut. Tuntutan yang paling sering terdengar adalah pembentukan suatu Negara baru dengan cara melakukan pemisahan dari Negara asalnya, atau yang lebih sering disebut dengan istilah plebiscite.
Plebiscite merupakan salah satu bentuk pengalihan wilayah melalui pilihan penduduknya menyusul dilaksanakannya pemilihan umum, referendum, atau cara-cara lainnya yang dipilih oleh penduduk. Huala Adolf berpendapat bahwa plebisit merupakan peralihan suatu wilayah bukan antar Negara berdaulat dengan Negara berdaulat lainnya, tetapi peralihan terjadi antara Negara berdaulat dengan penduduk di suatu wilayah.
Martin Dixon berpendapat bahwa cara perolehan wilayah dengan plebisit ini sebagai “penentuan nasib sendiri” (self-determination).
Masyarakat ataupun rakyat memiliki legitimasi secara Hukum Internasional untuk mendapatkan kemerdekaan, seperti tercermin dalam piagam PBB yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak setiap bangsa dan individu, dan tidak ada suatu pihak pun yang dibenarkan untuk menghalangi ataupun mengganggu usaha-usaha dari suatu bangsa untuk memerdekakan diri, namun hak ini menjadi suatu permasalahan yang disebabkan oleh adanya antara keinginan dari suatu pihak atau bangsa yang pada mulanya merupakan bagian dari suatu negara yang berdaulat untuk memerdekakan diri dengan peranan dan kedudukan dari kedaulatan Negara induknya.
Sebenarnya sejarah Tomor Leste memang tidak termasuk kedalam NKRI, karena Tomor Leste merupakan daerah jajahan Portugis, bukan Belanda. Indonesia menginvasi Timor Timur tahun 1975 ketika Portugal –penjajah sebelumnya– meninggalkan daerah ini begitu saja tanpa adanya suatu kejelasan sehubungan dengan pemindahan kekuasaan. Presiden Suharto mengumumkan UU no 7 TAHUN 1976 yang menempatkan Timor Timur sebagai propinsi Indonesia yang ke 27. Hal ini ditentang oleh penduduk asli Timor Timur yang dijajah oleh Portugis yang jelas-jelas berbeda dengan penjajahan Belanda di bagian lain Indonesia. Sebagian dari mereka mengangkat senjata dan mengorganisir perlawan dibawah kepemimpinan Xanana Gusmao dan Fretilin. Itulah awal dari gerakan separatis oleh para “freedom fighter” dari Timor Timur. Selama integrasi Indonesia dengan Timor Timur, telah terjadi banyak sekali pertempuran dan juga tindak kekerasan. Juga kekerasan yang dilakukan oleh pihak militer Indonesia selama operasi militer ternyata juga sangat dipolitisasi oleh banyak kelompok kepntingan baik dari dalam maupun luar negri. Sampai-sampai kala itu, wartawan dilarang untuk meliput dan memberitakan apa yang terjadi di sana.
Ketika itu gerakan separatis sedang marak berlangsung di Timor Timur dan rakyatnya menuntut agar Timor Timur mendapat otonomi khusus (luas) dari pemerintah pusat. Hal tersebut kemudian membuat Habibie (pada masa jabatannya yang kurang dari 2 tahun) dengan membuat keputusan penting yaitu mengeluarkan jajak pendapat dengan opsi merdeka. Dan hasil finalnya adalah merdekanya Timor Leste menjadi sebuah negara sendiri diluar NKRI.
Kemerdekaan negara timor timur merupakan salah satu bentuk plebisit yang dipelajari dalam hukum internasional, dimana masyarakat timor timur dengan keinginannya sendiri ingin memisahkan diri dari NKRI. Mereka beranggapan bahwa dengan memisahkan diri dari Indonesia, maka kehidupan sosial mereka tidak terbebankan kepada pemerintah negara Indonesia dan mereka dapat mengatur dan menjalankan sistem pemerintahan mereka sendiri










DAFTAR PUSTAKA


Kusumaadmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes.2003.Pengantar Hukum Internasional, Bandung : Alumni.
Kuntari,CM Rien.2008.Timor Timur Satu Menit Terakhir.Jakarta: Mizan publika
Adolf,huala.2002.Aspek-aspek Negara dalam Hukum  Internasional, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hadi,Syamsul.2007. Disintegrasi pasca Orde Baru: negara, konflik lokal, dan dinamika internasional.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

PANDANGAN HAM TERHADAP HUKUMAN MATI


Hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Hukuman mati terdapat dalam undang-undang yang lain seperti UU Narkotika, UU Terorisme, UU korupsi, UU pengadilan HAM dan lain-lain. Sekarang timbul pertanyaan di kalangan praktisi hukum, apakah hukuman mati tersebut melanggar HAM ?. pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang simple, tetapi untuk menjawabnya tidak mudah.
Ø  Pandangan UUD 1945
Jika kita melihat hukuman mati dalam prespektif UUD 1945 yang notabennya adalah sumber hukum yang tertinggi di Indonesia, maka hukuman mati dapat dikatakan melanggar HAM. Karena berdasarkan Pasal 28A dalam UUD 1945 dimana setiap orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tetapi bukan berarti  setiap orang dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya, karena HAM seseorang juga diberikan batasan-batasannya berdasarkan pasal 28J UUD 1945.
Ø  Pandangan Pancasila
Pancasila merupakan manifestasi dari struktur moralitas bangsa Indonesia. Di dalamnya mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan sosial.
Tentu saja, dari aspek moral, penghilangan nyawa secara paksa melanggar hak-hak paling dasar dari kemanusiaan, ialah hak hidup. Tak peduli apakah terhadap para pelanggar hukum berat atau bahkan terhadap warga negara pada umumnya. Penghilangan nyawa secara paksa, mengingkari hak prinsip dan fundamental atau hak asasi manusia (HAM).
Tindakan itu jelas bertentangan dengan Pancasila, setidaknya pada prinsip ketuhanan (sila I) dan kemanusiaan (sila II), sebab hak hidup selain melekat pada manusia, juga terkait persoalan ketuhanan dimana hidup dan mati merupakan hak atau kewenangan tuhan dimana tidak ada satu kekuatan manapaun, atau atas nama apapun bisa merenggutnya.
Ø  Pandangan UU no.39 tahun 1999 tentang HAM
Berdasarkan Pasal 4 dan pasal 9 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, maka hukuman mati jelas benar-benar melanggar hak-hak seseorang untuk hidup. Seharusnya berdasarkan Pasal 1, 71 dan 72 undang-undang HAM, maka pemerintah ataupun Negara melindungi, menjamin, menghormati, dan menjunjung tinggi HAM.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam bidang HAM, maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM dibentuk untuk  melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Jadi, Komnas HAM dapat pula menentukan suatu peristiwa atau kejadian melanggar HAM atau tidak.
Ø  UU No. 26 Tahun 2006 Tentang Pengadilan HAM
Berdasarkan pandangan undang-undang ini,hukuman mati tidak melanggar HAM. Karean dalam udang-undang ini juga memuat hukuman mati. Ini dibuktikan pada pasal 36 dan 37.  Tetapi menurut undang-undang ini penerapan hukuman mati tersebut hanya untuk beberapa jenis kejahatan,yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida yang dimaksud dalam undang-undang ini berupa perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Sebenarnya terjadi keos antara undang-undang no.39 tahun 1999 tentang HAM dengan undang-undang no.26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM. Karena menurut undang-undang no. 39 tidak dibenarkan tentang hukuman mati karena bertentangan dengan uu tersebut, sedangkan undang-undang no.26 hukuman mati diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan asas lex posteriori derogate legi anteriori maka undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM dikesampingkan oleh undang-undang no.26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM karena undang-undang tentang pengadilan HAM juga memuat tentang hukuman mati.