BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara merupakan salah satu objek hukum internasional yang ditetapkan dalam PBB yang memiliki kedaulatan tertinggi dibandingkan dengan kedaulatan objek internasional yang lainnya. Ini dibuktikan dengan pendapat Grotius bahwa pada abad ke-19 objek hukum internasional hanya lah negara saja, karena menurutnya hanya Negara yang memiliki kedaulatan tertinggi.
Suatu negara dapat dikatakan benar-benar menjadi sebuah negara harus mengandung 4 unsur terbentuknya negara. Salah satunya adalah memiliki wilayah tersendiri yang diakui oleh negara-negara internasional.
Cara mendapatkan wilayah suatu negara pun memiliki beberapa cara yang telah dipelajari di dalam hukum internasional. Cara memperoleh wilayah negara pun berbeda-beda seperti Prescription (daluwarsa), Accretion (pertambahan), Cession (penyerahan), Conquest (penaklukan), dan Occupation (pendudukan).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah teori dalam hukum internasional mengenai prinsip dan cara memperoleh wilayah negara?
2. Bagaimanakah sengketa the case concerning East Timor (Portugal vs Australia) tahun 1995 jika dilihat melalui pandangan plebisit?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PRINSIP MENDAPATKAN WILAYAH NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Dalam hukum internasional, sebuah negara dapat memperoleh wilayah negaranya dalam bererapa cara yang digunakanya. Adapun cara tersebut adalah sebagai berikut :
1. Occupation/Pendudukan
Okupasi merupakan penegakan kedaulatan atas wilayah yang tidak berada dibawah penguasaan negara manapun, baik wilayah yang baru ditemukan ataupun wilayah yang ditinggalkan oleh negara yang semula menguasainya (namun untuk yang kedua kemungkinan tidak pernah dilakukan). Secara klasik, pokok permasalahan dari suatu Okupasi adalah adanya suatu terra nullius. Wilayah yang didiami oleh suku-suku bangsa atau rakyat-rakyat yang memiliki organisasi sosial dan politik tidak dapat dikatakan termasuk dalam kualifikasi terra nullius. Apabila suatu wilayah daratan didiami oleh suku-suku atau rakyat yang terorganisir, maka kedaulatan wilayah harus diperoleh dengan perjanjian-perjanjian lokal dengan penguasa-penguasa atau wakil-wakil suku atau rakyat tersebut. Dalam menentukan apakah suatu okupasi telah dilakukan sesuai dengan hukum internasional atau tidak, maka prinsip keefektifan (effectiveness) harus diterapkan.
Occupation adalah cara memperoleh suatu wilayah yang tidak pernah dikuasai oleh negara lain atau ditelantarkan oleh penguasa sebelumnya. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Ø Wilayah tersebut tidak dikuasai oleh pihak manapun.
Ø Proses kepemilikan harus dilakukan oleh negara dan bukan sektor swasta atau bahkan individual
Ø Kekuasaan terhadap wilayah tersebut harus berada dalam posisi “terbuka, terus menerus, efektif dan damai”. Disebutkan pula bahwa kekuasaan terhadap wilayah tersebut haruslah aktual/nyata dan bukan hanya nominal/klaim saja.
Ø Negara yang menduduki wilayah tersebut harus menunjukkan adanya niatan untuk melakukan penguasaan. Hal ini biasanya ditunjukkan dengan melakukan tindakan-tindakan administratif terhadap wilayah tersebut. Dari sisi lain, bagi negara yang merelakan wilayahnya diambil oleh negara lain harus menunjukkan animus relinquendi.
2. Prescription/Preskripsi
Metode ini adalah proses perolehan wilayah yang tadinya dikuasai oleh negara lain namun karena satu dan lain hal maka penguasaan tersebut menjadi tidak efektif atau daluwarsa.
Ada dua cara untuk memperoleh wilayah melalui metode ini:
· Immemorial Possession yaitu dimana negara mendapatkan kedaulatannya atas suatu wilayah setelah menguasainya sampai sangat lama sehingga penguasa sebelumnya tidak bisa diketahui lagi.
· Adverse Possession berupa kondisi dimana penguasa sebelumnya diketahui namun, karena penguasa baru telah secara efektif melakukan pemerintahannya sehingga penguasa lama seperti telah kehilangan kekuasaan untuk menjalankan fungsinya di wilayah tersebut. Penguasa baru dalam hal ini harus mendapatkan semacam “pembiaran” atas tindakan dan kebijakan yang dilakukan dari penguasa sebelumnya. (acquiescence principle). Dalam praktek sangat susah membedakan antara occupation dan prescription sehingga biasanya hanya mengandalkan putusan yang dikeluarkan oleh badan arbitrasi atau badan pengadilan internasional lainnya.
3. Accretion dan Avulsion
Accretion disebabkan oleh gerakan alam yang terjadi secara bertahap sehingga memunculkan/mengurangi wilayah bagi suatu negara, misalnya proses pengendapan atau erosi akibat gerakan sungai. Sementara itu Avulsion adalah gerakan alam secara mendadak yang merubah landscape suatu negara sehingga sebagain wilayah menjadi hilang/bertambah. Dalam proses accretion maka garis perbatasan bisa berubah sesuai dengan gerakan alam yang perlahan dan bertahap tadi namun dalam situasi avulsion, maka garis perbatasan suatu negara tidak berubah.
4. Cession
Metode ini adalah pengalihan kedaulatan suatu wilayah dari satu negara ke negara lainnya dengan melalui suatu perjanjian. Dalam perjanjian itu disebutkan secara tegas, adanya satu negara sebagai pihak yang melepaskan kedaulatan dan pihak negara lainnya menerima kedaulatan atas suatu wilayah tertentu. Jika akibat dari penyerahan kedaulatan tersebut berimbas kepada pihak ketiga, maka hak yang selama ini dinikmati oleh pihak ketiga harus dipertahankan sampai kemudian terjadi perjanjian baru antara pihak ketiga dan pihak penguasa baru tersebut.
5. Conquest/Penaklukan
Sebelum negara-negara sepakat untuk mencegah penggunaan kekerasan sebagai kebijakan nasional, perolehan suatu wilayah baru dapat dilakukan dengan jalan melakukan penaklukan terhadap kekuasaan negara lain.
· Subjugation atau Debellation adalah kondisi dimana angakatan bersenjata suatu negara telah dihancurlebrukan oleh kekuatan pendatang yang kemudian menguasai dan menaklukkan wilayah tersebut
· Implied Abandonment adalah kondisi dimana angkatan bersenjata yang kalah dalam peperangan pergi meninggalkan suatu wilayah sehingga memungkin angkatan bersenjata negara lain untuk masuk dan menaklukan wilayah tersebut.
6. Plebisit (Plebiscite)
Plebisit adalah pengalihan suatu wilayah melalui pilihan penduduknya, menyusul dilaksanakannya pemilihan umum, referendum, atau cara-cara lainnya yang dipilih oleh penduduk.
B. SENGKETA TIMOR TIMUR (THE CASE CONCERNING EAST TIMOR)
Tuntutan kemerdekaan dari berbagai bangsa, suku ataupun etnis banyak terjadi, hal ini membuat kita berpikir untuk mengetahui apa sebenarnya yang menjadi penyebabnya, padahal pihak yang meneriakkan kemerdekaan itu merupakan bagian dari suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
Pada umumnya pihak-pihak yang menginginkan kemerdekaan tersebut adalah pihak-pihak yang merupakan golongan minoritas atau suatu etnik atau sebagian penduduk di suatu Negara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh pemerintah yang berkuasa.
Pada umumnya wilayah yang menginginkan kemerdekaan terdapat gerakan pembebasan yang merupakan cerminan dari sebagian ataupun keseluruhan dari rakyat di wilayah tersebut. Tuntutan yang paling sering terdengar adalah pembentukan suatu Negara baru dengan cara melakukan pemisahan dari Negara asalnya, atau yang lebih sering disebut dengan istilah plebiscite.
Plebiscite merupakan salah satu bentuk pengalihan wilayah melalui pilihan penduduknya menyusul dilaksanakannya pemilihan umum, referendum, atau cara-cara lainnya yang dipilih oleh penduduk. Huala Adolf berpendapat bahwa plebisit merupakan peralihan suatu wilayah bukan antar Negara berdaulat dengan Negara berdaulat lainnya, tetapi peralihan terjadi antara Negara berdaulat dengan penduduk di suatu wilayah.
Martin Dixon berpendapat bahwa cara perolehan wilayah dengan plebisit ini sebagai “penentuan nasib sendiri” (self-determination).
Masyarakat ataupun rakyat memiliki legitimasi secara Hukum Internasional untuk mendapatkan kemerdekaan, seperti tercermin dalam piagam PBB yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak setiap bangsa dan individu, dan tidak ada suatu pihak pun yang dibenarkan untuk menghalangi ataupun mengganggu usaha-usaha dari suatu bangsa untuk memerdekakan diri, namun hak ini menjadi suatu permasalahan yang disebabkan oleh adanya antara keinginan dari suatu pihak atau bangsa yang pada mulanya merupakan bagian dari suatu negara yang berdaulat untuk memerdekakan diri dengan peranan dan kedudukan dari kedaulatan Negara induknya.
Sebenarnya sejarah Tomor Leste memang tidak termasuk kedalam NKRI, karena Tomor Leste merupakan daerah jajahan Portugis, bukan Belanda. Indonesia menginvasi Timor Timur tahun 1975 ketika Portugal –penjajah sebelumnya– meninggalkan daerah ini begitu saja tanpa adanya suatu kejelasan sehubungan dengan pemindahan kekuasaan. Presiden Suharto mengumumkan UU no 7 TAHUN 1976 yang menempatkan Timor Timur sebagai propinsi Indonesia yang ke 27. Hal ini ditentang oleh penduduk asli Timor Timur yang dijajah oleh Portugis yang jelas-jelas berbeda dengan penjajahan Belanda di bagian lain Indonesia. Sebagian dari mereka mengangkat senjata dan mengorganisir perlawan dibawah kepemimpinan Xanana Gusmao dan Fretilin. Itulah awal dari gerakan separatis oleh para “freedom fighter” dari Timor Timur. Selama integrasi Indonesia dengan Timor Timur, telah terjadi banyak sekali pertempuran dan juga tindak kekerasan. Juga kekerasan yang dilakukan oleh pihak militer Indonesia selama operasi militer ternyata juga sangat dipolitisasi oleh banyak kelompok kepntingan baik dari dalam maupun luar negri. Sampai-sampai kala itu, wartawan dilarang untuk meliput dan memberitakan apa yang terjadi di sana.
Ketika itu gerakan separatis sedang marak berlangsung di Timor Timur dan rakyatnya menuntut agar Timor Timur mendapat otonomi khusus (luas) dari pemerintah pusat. Hal tersebut kemudian membuat Habibie (pada masa jabatannya yang kurang dari 2 tahun) dengan membuat keputusan penting yaitu mengeluarkan jajak pendapat dengan opsi merdeka. Dan hasil finalnya adalah merdekanya Timor Leste menjadi sebuah negara sendiri diluar NKRI.
Kemerdekaan negara timor timur merupakan salah satu bentuk plebisit yang dipelajari dalam hukum internasional, dimana masyarakat timor timur dengan keinginannya sendiri ingin memisahkan diri dari NKRI. Mereka beranggapan bahwa dengan memisahkan diri dari Indonesia, maka kehidupan sosial mereka tidak terbebankan kepada pemerintah negara Indonesia dan mereka dapat mengatur dan menjalankan sistem pemerintahan mereka sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Kusumaadmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes.2003.Pengantar Hukum Internasional, Bandung : Alumni.
Kuntari,CM Rien.2008.Timor Timur Satu Menit Terakhir.Jakarta: Mizan publika
Adolf,huala.2002.Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hadi,Syamsul.2007. Disintegrasi pasca Orde Baru: negara, konflik lokal, dan dinamika internasional.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar